Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rocky Gerung Hadir di Sidang Munarman, Kata 'Dungu' Menggelegar: Saya Dungu Kalau...

Rocky Gerung Hadir di Sidang Munarman, Kata 'Dungu' Menggelegar: Saya Dungu Kalau... Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rocky Gerung hadir dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman sebagai ahli meringankan. Pada kesempatan itu, dia mengaku tidak setuju dengan kelompok ISIS.

Hanya saja, pemerhati politik cum akademisi itu merasa dungu jika diminta untuk menjelaskan pandangannya tentang orang-orang yang gabung dengan ISIS.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum terkait pandangannya mengenai kelompok ISIS. Meski tidak setuju dengan ISIS, dia tidak ingin dianggap tidak setuju dengan orang yang pro terhadap ISIS.

"Saya bilang saya tidak setuju dengan ISIS, bukan saya anggap saya tidak setuju dengan orang yang pro ISIS, lain. Saya bisa kasih argumentasi sendiri terhadap argumen saya," kata Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Pihak Munarman Hadirkan Presiden Akal Sehat Rocky Gerung di Persidangan: Dia Sering Ngisi Acara

Menurut Rocky, di dalam demokrasi tidak boleh ada hirarki. Sementara dalam ISIS, kata Rocky ada hirarki yang melanggar nilai-nilai demokrasi.

"Mungkin ada ideal type time itu, tapi kalau saya periksa bahwa dalam demokrasi tidak boleh ada hirarki. ISIS sudah hirarki melanggar demokrasi," sambungnya.

Ketidaksetujuan Rocky terhadap ISIS juga memiliki alasan lain. Salah satunya adalah mengizinkan kekerasan dan sikap intoleran.

Hanya saja, dirinya tidak bisa melarang seseorang mengikuti itu karena punya pengalaman batin tersendiri. Selain itu, menurut Rocky, setiap orang mempunyai pengalaman tersendiri.

"Kekerasan tidak diizinkan segala macam apalagi itu kulturnya juga tidak toleran bahkan terhadap sesamanya. Jadi semua itu membatalkan saya untuk mengapresiasi. Secara akademisi saya tidak bisa larang orang untuk punya alasan lain, karena orang lain punya pengalaman batin lain dengan ideal type itu," jelasnya.

"Pandangan ahli terhadap orang-orang yang bergabung dengan ISIS bagaimana?" tanya JPU.

"Tidak mungkin saya menerangkan mereka, dia secara eksistensial punya pengalaman lain, ini saya bilang saya dungu kalau saya mau terangkan ini," tutup Rocky.

Didakwa Berbaiat ke ISIS

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Munarman, Rocky Gerung Kasih "2 SKS" Soal Radikal: Bahaya Betul Negara Ini...

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: