Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Bagaimana Kelanjutan RUU TPKS sebagai Payung Hukum Bagi Korbannya?

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Bagaimana Kelanjutan RUU TPKS sebagai Payung Hukum Bagi Korbannya? Kredit Foto: Unsplash/Aaron Mello

RUU TPKS Inisiasi Komnas Pemerempuan 

RUU TPKS memang sudah terkatung-katung lama. Dahulu, RUU ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Komnas Perempuan menginisiasi pembentukan peraturan perundangan yang memayungi masalah kekerasan seksual sejak tahun 2012. Sebabnya, Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 

Saat itu, Komnas Perempuan menginginkan adanya sebuah peraturan bernama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Namun, empat tahun kemudian tepatnya pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas di DPR. 

Sementara itu, pemerintah juga menyuarakan keseriusannya untuk mengesahkan RUU PKS pada tahun tersebut. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hingga kini masih menjabat posisi tersebut sempat menjanjikan RUU disahkan pada 2016. 

RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU PKS itu juga kerap kali keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR. Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, maju mundurnya RUU itu di Prolegnas tercatat terjadi sejak 2016. 

Pada tahun 2021, RUU PKS kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, September 2021, RUU PKS berubah namanya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Dalam proses penyusunan RUU TPKS, tujuh fraksi menyatakan menyetujui RUU TPKS. 

Masuk Prolegnas Prioritas 2022 

Oleh karena belum tuntasnya pembahasan antara pemerintah dan DPR, RUU TPKS akhirnya kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Baleg menetapkan RUU TPKS bersama dengan 39 RUU lainnya untuk masuk dalam Prioritas 2022. Hal itu ditetapkan pada Senin (6/12/2021).  

Pada 18 Januari 2022, angin segar nampak menghinggapi langkah RUU TPKS ke depan. Hal ini lantaran DPR kembali mengesahkan RUU TPKS menjadi usul inisiatifnya. Pengesahan RUU TPKS sebagai RUU usulan DPR itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. 

Namun, baru satu bulan berselang setelah mendapat pengesahan sebagai usul inisiatif, RUU TPKS justru kembali mengalami hambatan. Hambatan itu diketahui setelah raker antara pemerintah dan DPR gagal dilaksanakan pada Rabu (23/2/2022).  

Dalam raker tersebut DPR melalui Baleg dan pemerintah diagendakan pembahasan RUU TPKS. Hal ini sudah ditegaskan oleh pengumuman Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa (22/2/2022). 

Namun Baleg mengumumkan bahwa raker tersebut akhirnya ditunda. Alasan utamanya adalah belum ada putusan pimpinan DPR mengenai agenda raker hari itu. 

Dorongan Penggunaan UU Perlindungan Anak

KemenPPPA berupaya menekan angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan mendorong penggunaan UU Perlinduan Anak dalam menangani kasus kekerasan seksual sebelum disahkannya UU TPKS. 

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) selalu melakukan koordinasi intens apabila terdapat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. Kami selalu membuka komunikasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas PPPA yang biasanya sudah terhubung dengan APH di daerah. Melalui koordinasi tersebut, kami mendiskusikan hal-hal yang perlu diwaspadai di proses peradilan tingkat pertama. Dalam hal ini, pasal yang digunakan sejak proses penyidikan sudah harus tepat,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, dalam Media Talk dengan tema ‘Ancaman Pidana Pelaku kekerasan Seksual dan Hak Korban’ secara virtual, Jumat (4/3/2022). 

Nahar mengatakan, rujukan utama dalam mengeksekusi kejahatan kekerasan seksual pada anak di Indonesia adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: