Ketua PSI DKI Soal Amandemen Konstitusi: Masa Jabatan Presiden Bukan Situasi Mendesak
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Viktor Sianipar mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat mekanisme amandemen UUD 1945 merupakan cara yang tidak bertanggung jawab.
Dia mengkritik wacana amandemen UUD 1945 tanpa ada situasi darurat yang memungkinkan diperlukannya perubahan dasar negara.
"Kalau kita bicara amandemen berarti kita harus ada dalam situasi yang mendesak sehingga bangsa ini harus memikirkan ulang dasar negara kita apakah sudah tepat dengan perkembangan zaman atau enggak. Tapi kalau tidak ada sesuatu situasi mendesak dan darurat sekali kita seolah-olah mudah sekali amandemen, menurut saya kita tidak bertanggung jawab," katanya dalam tayangan podcast yang ditayangkan di channel total politik, Sabtu (5/3/2022).
Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata! Jokowi Belum Pernah Ajak Diskusi soal Wacana Masa Jabatan Presiden
Dia mengatakan, amandemen konstitusi bukanlah hal sederhana yang bisa diubah kapan saja dan pada waktu kapan saja.
"Saya rasa bicara amandemen itu bukan hal yang sederhana, seolah-olah amandemen itu bisa terjadi kapan saja di situasi apa saja amandemen. Undang-undang Dasar itu adalah perubahan dasar negara karena undang-undang dasar itu adalah dasar negara," katanya.
Dia menjelaskan, pembatasan masa jabatan presiden merupakan salah satu amanat Reformasi yang baru terjadi 20 tahun lalu. Karenanya, amanat itu harus diperjuangkan oleh anak bangsa termasuk PSI sebagai Parpol yang digawangi anak-anak muda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: