Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menuju Era Kehidupan Normal, Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Menuju Era Kehidupan Normal, Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk mencabut syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.

Baca Juga: Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto

Hal ini dalam rangka Indonesia bakal menuju transisi era kehidupan normal.

" Kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Selain kebijakan tersebut, Presiden Jokowi pasalnya juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.

Namun dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. 

Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

" PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing," ujarnya.

PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Melandai, Prokes Jangan Kendur

" Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20," jelasnya.

Luhut juga menyebutkan pemerintah juga menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjuti aturan baru terkait kebijakan relaksasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, SE tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

Dalam SE Nomor 20 Tahun 2022 tersebut diatur ketentuan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui beberapa bandara internasional. Seperti Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: