Masuk Ranah Hukum, Ini 10 Inisial Pelaku yang Ngerobohin Plang Nama Muhammadiyah, Mohon Siap-siap!
Masbuhin juga menunjukkan poin yang berisi benda wakaf itu diurus oleh Ir Ahmad Jamil dalam jabatan dan kedudukan badan hukum, yaitu Ketua Ranting Muhamamdiyah Cluring. Dari fakta dan bukti hukum tersebut sekarang menjadi jelas dan terang benderang, kata Masbuhin, tanah wakaf peruntukan dan pengelolaannya berada di tangan Muhamamdiyah.
Baca Juga: Ngabalin Ngomongin "Radikal Radikul" Sampai Bawa-bawa Kanker: Mimbar Agama Dipakai untuk...
"Demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang papan nama di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, sebagai identitas pengelolaan, dan simbol dakwah dan kehormatan Muahmamdiyah," ucap Masbuhin.
Karena itu, dia melanjutkan, kasus perusakan dan pencopotan plang Muhammadiyah berlanjut ke ranah hukum. "Perbuatan (pencopotan papan nama) tersebut tanpa ada perintah resmi dari institusi pengadilan atau penegak hukum lainnya. Serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat luas," ujar Masbuhin.
Penjelasan itu sekaligus sebagai hak jawab atas kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat. Masbuhin menegaskan, aset yang dipasangi papan nama Muhammadiyah memang secara legalitas milik ormas Islam yang didirikan KH Ahmad Dahlan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: