Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menilik Dampak Sosial Pengelolaan Investasi Dana Haji RI

Oleh: Dr. Beny Witjaksono, Anggota BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas

Menilik Dampak Sosial Pengelolaan Investasi Dana Haji RI Umat Muslim memakai masker pelindung dan menjaga jarak sosial melakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah dalam musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020). | Kredit Foto: Antara/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Pengelolaan Dana Haji di Indonesia

Pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan oleh BPKH, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

BPKH bertugas untuk mengelola segala hal yang berhubungan dengan dana haji, mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, pertanggungjawaban, serta investasi dan penempatannya. Secara umum, dana haji diinvestasikan pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Perkembangan SBSN dan SDHI bisa terbilang pesat, dan mencapai puncaknya pada tahun 2015 hingga 2017. Namun tren ini tidak berlangsung lama dikarenakan beralih fokusnya SBSN pada bentuk-bentuk yang lebih beragam. Melanjutkan tren peningkatan SDHI yang pesat, portofolio SBSN secara keseluruhan pasca berdirinya BPKH juga turut mengalami hal yang sama.

Melihat data yang ada, langkah yang diambil pemerintah dalam mendirikan BPKH sebagai upaya pengelolaan dana haji bisa dikatakan sudah tepat. Melalui BPKH, dana haji dapat diberdayakan sebagai salah satu moda investasi berkelanjutan yang sesuai dengan prinsip-prinsip SDGs, Maqashid Syariah, dan responsible investment. Hal ini juga dapat dilihat melalui keberhasilan BPKH dalam meningkatkan dan mengoptimalkan portofolio investasi dana haji setiap tahunnya.

Perkembangan SDGS-SRI di Indonesia

Perkembangan SDGs di Indonesia sendiri telah menjadi perhatian pemerintah dengan dicetuskannya Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Ke-17 koleksi tujuan SDGs tersebut telah diintegrasikan pada perencanaan pembangunan nasional dan daerah melalui penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020- 2024. 

Melalui RPJMN, pemerintah merealisasikan pencapaian SDGs nasional maupun regional melalui rancangan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD), yang sudah diberlakukan sejak tahun 2020 pada berbagai wilayah di Indonesia. Baca Juga: Arab Saudi Cabut Pembatasan, Kementrian Agama Siap Rombak Aturan Jamaah Haji

Tidak hanya itu, peran stakeholder lainnya juga memberikan dampak yang cukup esensial dalam mengawasi serta mendesak pemerintah guna merealisasikan perkembangan nasional-regional bernafaskan prinsip-prinsip SDGs. Secara sinergis, para pemangku kebijakan yang terdiri dari pemerintah dan parlemen; intelektual dan akademisi; filantropi dan enterpreneur; serta organisasi dan media mainstream ini berperan serta dalam mewujudkan Indonesia yang merealisasikan SDGs.

Sebagai contoh pada sektor intelektual dan akademisi, telah banyak didirikannya SDGs Center di berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, sebagai upaya pengembangan, penelitian, serta pengedukasian. SDGs Center ini tidak hanya terbuka untuk civitas academica -nya saja tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat secara umum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: