Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Menyerah, Tak Jadi Lakukan Ini

Anies Baswedan Menyerah, Tak Jadi Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Pengajuan banding dicabut setelah ramai kritikan dari sejumlah pihak.

Mulai dari para anggota DPRD dari fraksi PSI dan PDIP gencar menentang tindakan Anies itu. Bahkan, Anies dianggap hanya menyelamatkan citranya sendiri karena kalah di persidangan melawan warga korban banjir.

Baca Juga: Banding Putusan soal Kali Mampang untuk Jaga Nama Baik Anies Baswedan? Begini Kata Wagub Riza

Tak hanya itu, Anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Syarif juga mengaku sudah meminta Anies agar tak melakukan banding. Namun, saran Syarif tak digubris dan Anies dinilai mengutamakan gengsinya dalam kasus ini.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengakui pihaknya sempat mengajukan banding pada Senin (7/3) lalu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.

Yayan mengatakan, pihaknya sempat melakukan banding karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, Anies disebutnya memberikan arahan kepadanya untuk mencabut banding yang diajukan.

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," ujar Yayan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya majelis hakim dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum optimal dilakukan di Kali Mampang.

"Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:

1.Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.

2.Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.

3.Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.

4.Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.

5.Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yaitu:

1.Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

2.Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: