Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menag Yaqut Cs Utak Atik Logo Halal, Felix Siauw Nyinyir, Sebut Pemerintah Nggak Ngerti Islam

Menag Yaqut Cs Utak Atik Logo Halal, Felix Siauw Nyinyir, Sebut Pemerintah Nggak Ngerti Islam Kredit Foto: Instagram/Felix Siauw

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI Sholahuddin Al Aiyub menegaskan kendati  logo halal bikinan institusinya itu tidak akan digunakan lagi, tetapi MUI tetap punya kewenangan penuh untuk memverifikasi satu produk. Kehalalan sebuah produk kata dia tetap ditentukan MUI. Artinya pemerintah sama sekali tidak punya kewenangan menentukan halal haramnya sebuah produk yang hendak dipasarkan.

“UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI,” kata Al Aiyub kepada wartawan Senin (14/3/2022).

Al Aiyub menegaskan, meski Kementerian Agama telah merilis logo halal baru, tetapi hal ini tidak secara otomatis menonaktifkan penggunaan logo bikinan MUI. Masa berlaku  logo halal warna hijau dengan tulisan Arab yang mencolok itu kata dia sampai 2026. Itu tertuang dalam  PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 169.

“Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas,” terang Sholahuddin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: