Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Gak Hanya Tak Koperatif di Kasus Binomo, Indra Kenz Juga Hilangkan Barang Bukti!

Ternyata Gak Hanya Tak Koperatif di Kasus Binomo, Indra Kenz Juga Hilangkan Barang Bukti! Kredit Foto: Instagram/Indra Kenz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri menilai Indra Kenz tidak kooperatif selama menjalani proses hukum usai jadi tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di program Aiman Kompas TV, dikutip Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Indra Kenz Disindir Sultan, Segini Harta Kekayaan Keluarga Grace Tahir dari Ayah hingga Kakeknya!

Lebih detail lagi, Whisnu membeberkan bentuk sikap tak kooperatif Indra Kenz kepada penyidik.
Pertama, sang crazy rich Medan sempat menghilangkan bukti.

"Dia menghilangkan bukti handphone dan laptopnya," kata Whisnu.

Indra Kenz juga bersikeras tak mengakui status sebagai afiliator binary option untuk platform Binomo. Lelaki berkacamata itu bilang cuma trader biasa.

"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," ujarnya.

Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Crazy rich Medan dipolisikan kasus penipuan berkedok trading Binomo. Oleh polisi, Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ada beberapa sangkaan untuk Indra Kenz yang diantaranya judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: