Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapatkan gelar Profesor Kehormatan dalam Bidang Hukum Tata Negara dan Kepemerintahan pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu pun menjelaskan SYL layak mendapatkan gelar ini.
“Para mahasiswa akan mendapatkan sumber ilmu yang bervariasi dari seorang pakar keilmuan yang kaya prestasi, pandai berorasi, dan menguasai best practices,” ungkap Dwia saat menyampaikan pidatonya pada acara pengukuhan SYL sebagai profesor kehormatan di Universitas Hasanuddin, Makassar, pada Kamis, 17 Maret 2022.
Baca Juga: Kunjungi Pupuk Iskandar Muda, SYL: Cek Kesiapan Supply Pupuk untuk Petani
Dwia menyebutkan kiprah SYL di pemerintahan tidak main-main. Memulai karir sebagai pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 1980, SYL disebutnya memiliki perjalanan politik yang berbeda dibandingkan tokoh-tokoh nasional lainnya.
“Hasil pemikiran beliau adalah persilangan akademik dengan pengalaman secara birokrat. Karir beliau dimulai dari bawah, kepala desa, camat, dan bupati, hingga menjadi gubernur dan menteri. Tidak banyak tokoh Indonesia seperti ini. Ini akan menjadi khasanah ilmu yang konkrit,” tambah Dwia.
Menanggapi orasi ilmiah yang disampaikan SYL dengan judul “Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik dengan Kearifan Lokal dalam mengurangi Kompleksitas Kepemerintahan”, Dwia pun menyebutkan hasil pemikiran tersebut membuktikan SYL sebagai tokoh nasional yang sangat dekat dengan masyarakat.
“Sekali lagi kita melihat bagaimana beliau bisa mengawinkan ilmu dengan pengalaman di lapangan dengan masyarakat. Perpaduan antara hukum positif dengan nilai-nilai pemerintahan yang berasal dari kearifan local, tentu ini sangat mencerahkan,” jelasnya.
Pada saat menyampaikan orasi ilmiahnya, SYL menyebutkan ide tentang hibridisasi hukum tata negara positivistik dengan kearifan lokal sudah lahir sejak dirinya menjadi kepala desa.
“Bagi saya yang akrab dengan kearifan lokal dari berbagai pesan nenek moyang, melihat kepemerintahan yang berbasis pada hukum tata negara dan aturan administrasi yang rigid justru perlu dikawinkan dengan kearifan lokal, agar memiliki spirit partisipatif yang dapat mendorong peran aktif masyarakat,” paparnya.
Berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan budaya lokal Bugis-Makassar, SYL mengingatkan sistem hukum Indonesia untuk mempertimbangkan basis budaya dan aspek sosiologis dalam teorisasi hukum.
“Langkah yang perlu digagas dan komitmen yang harus ditegaskan adalah, bangsa Indonesia harus berani menentukan apa yang paling baik bagi bangsanya, termasuk dalam membangun teori hukum yang memiliki karakteristik ke-Indonesiaan,” tegas SYL.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: