Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentingnya Jasa Pengurusan Brand Bagi UMKM

Pentingnya Jasa Pengurusan Brand Bagi UMKM Ilustrasi kerjasama/kesepakatan | Kredit Foto: Pexels/Sora Shimazaki

Di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”) disebutkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pemilik merek yang menjual hak waralabanya tentu tak mau dibayar murah jika mereknya sudah terkenal. Hampir dipastikan, bahkan 99,9%, merek yang dijual mahal itu sudah didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum. Negara memang melindungi hak ekonomi dari tiap pemegang hak atas merek. Hak ekonomi ini bisa terwujud dalam bentuk royalti.

Selain motif ekonomi, apa lagi urgensi untuk mendaftarkan brand bagi UMKM?

Merek merupakan ciri khas (pembeda) dari usaha Anda. Bayangkan bila anda menjual soto ayam di suatu daerah yang kebetulan banyak yang menjajakan produk yang sama. Kecuali soto ayam Anda memang super maknyus, tanpa ada merek yang ‘catchy’, kecil peluang konsumen akan ingat dengan brand Anda;

Kompetisi dalam bisnis adalah hal yang tidak terelakkan, sehingga bukan tidak mungkin saat bisnis Anda berkembang, penirunya akan banyak. Dengan situasi seperti ini, ada potensi merek Anda didaftarkan duluan oleh orang lain yang meniru makin besar. Kalau sudah begitu, sakitnya tu disini;

Jika merek yang ingin Anda pakai ternyata sudah ada yang mendaftarkan, artinya Anda harus membayar royalti ke pemilik merek. Atau, jika merek Anda sudah terlanjur didaftarkan orang lain, Anda perlu melakukan rebranding yang akan memakan biaya dan waktu lagi untuk membangunnya supaya dikenali pasar sebaik merek Anda sebelumnya;

Merek merupakan aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif yang diberikan Negara pada pemegang haknya. Saat ini pemerintah sedang mengupayakan agar kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan. Jadi, Anda sebagai pemegang merek terdaftar bisa mengagunkannya untuk mendapatkan pinjaman dari bank, misalnya;

Jika Anda pemilik merek yang sudah terdaftar, Anda bisa meminta royalti pada orang yang menggunakan merek Anda; dan yakinlah bahwa bisnis Anda akan semakin besar, sehingga melindungi merek Anda dengan mendaftarkannya secara dini adalah langkah kehati-hatian dalam bisnis.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: