Lebih Baik Mendaftarkan brand Atas Nama Pribadi Atau Perusahaan?
Pengurusan brand dapat Anda lakukan atas nama pribadi atau atas nama perusahaan. Jika merek didaftarkan atas nama pribadi, maka merek terdaftar itu menjadi aset pribadi Anda. Beda urusannya jika pengurusan brand dilakukan atas nama perusahaan. Jika Anda telah mendirikan Perseroan Terbatas (PT), maka pengurusan brand atas nama PT menjadikan merek terdaftar itu menjadi aset PT, dan bukan menjadi aset dari pengurus, pemegang saham, atau pendiri PT. Perusahaan yang memiliki merek terdaftar biasanya mengalami peningkatan valuasi serta portofolio perusahaan.
Beberapa pertimbangan dalam memilih mendaftarkan brand atas nama pribadi atau perusahaan adalah sebagai berikut:
- Merek akan menjadi aset tidak berwujud dari pemiliknya.
- Jika bisnis Anda berkembang dan menjadi waralaba, maka perusahaan akan mendapatkan royalti dari bisnis tersebut. Jika didaftarkan atas nama pribadi, maka royalti akan diberikan kepada pribadi pemilik merek tersebut.
- Jika merek didaftarkan atas nama PT, dan suatu saat Anda akan menjual perusahaan atau menutup perusahaan, maka merek tersebut tetap melekat kepada PT, bukan Anda pribadi.
- Dalam hal Anda berpartner dalam bisnis, maka umumnya merek didaftarkan atas nama PT mengingat bisnis dimiliki secara bersama. Atau bisa juga Anda sebagai pemilik merek tersebut, nantinya Anda dapat memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan merek tersebut, dengan imbalan tertentu berupa royalti atau tidak sama sekali.
Mudah, Mendaftarkan brand di Jasa Pengurusan Brand
Bila pengurusan brand dilakukan secara mandiri, maka segala urusan terkait persyaratan hingga prosedur pengurusan brand harus dilakukan oleh Anda sendiri. Perlu diketahui, alur pengurusan brand memang mudah tapi cukup melelahkan karena prosesnya terbilang lama, apalagi bila ada persyaratan yang kurang saat mengajukan permohonan pengurusan brand, penolakan permohonan pengurusan brand, hingga munculnya pihak oposisi yang mengajukan keberatan.
Beda halnya bila Anda menyerahkan urusan tersebut pada jasa pendaftaran merek di Indonesia. Apabila Ditjen HKI mengirimkan surat kekurangan terhadap persyaratan pengurusan brand atau memberikan surat penolakan permohonan pengurusan brand, maka segala urusan surat tersebut akan ditangani dengan benar oleh jasa pengurusan brand.
Selain itu, tak jarang jasa pengurusan brand juga memberikan layanan arbitrase terkait sengketa merek. Sengketa merek umumnya terjadi ketika ada pihak lain yang menggunakan merek terdaftar tanpa izin/lisensi dari pemilik. Dengan bantuan pihak yang lebih profesional, Anda pun bisa mendapatkan solusi dan penanganan terbaik terkait penyelesaian sengketa merek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: