Terkait Kasus Penjara Ilegal Bupati Langkat, Ternyata Tersangka Tidak Dikerangkeng
Dugaan TPPO ini ada kaitannya dengan pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng secara paksa. Sebab pelaku menghilangkan kemerdekaan orang secara tidak sah dan lokasi rehabilitasi dinyatakan ilegal dan tidak memenuhi standar.
Temuan LPSK pada akhir Januari 2022, keluarga penghuni kerangkeng dilarang menjenguk selama 3-6 bulan dan tidak boleh menuntut jika penghuni sakit atau meninggal dunia. Informasi itu disampaikan secara tertulis oleh pelaku kepada keluarga korban.
“Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun,” kata Edwin.
Sementara dugaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 19 pelaku tindakan kekerasan di kerangkeng manusia yang terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Republik Indonesia, organisasi massa, serta anggota keluarga Terbit.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, para pelaku biasanya berperan sebagai pengurus kerangkeng manusia. Mulai dari pembina, kepala Lembaga pemasyarakatan, pengawas, serta kepala keamanan.
“Penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindakan yang sama sebagai alat kontrol,” kata Anam.
Namun, hingga kini polisi baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia ini. Meskipun pihaknya menduga pelakunya lebih dari itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: