Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Terawan

Nasib Terawan Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

Belakangan Terawan menulis disertasi: untuk meraih gelar doktor. Di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Disertasinya soal cuci otak itu. Terawan pernah mengatakan kepada saya: itulah pertanggungjawaban tertinggi secara ilmiah soal cuci otak.

Disertasi itu diterima tim penguji di Unhas. Terawan berhak atas gelar doktor cuci otak. Terawan tidak melayani permintaan IDI. Ia abaikan begitu saja.

Apakah tanpa menjadi anggota IDI Terawan masih dokter?

Anda sudah tahu.

Masalahnya, tidak ada organisasi dokter di luar IDI. Berarti, Terawan adalah dokter independen.

Di antara organisasi-organisasi profesi (dokter, wartawan, pengacara, dan yang sejenis), IDI memang paling solid. Semua organisasi profesi sudah tidak tunggal lagi. Organisasi wartawan tidak lagi hanya PWI. Organisasi pengacara lebih banyak lagi.

Hanya para dokter yang tidak mau membentuk organisasi di luar IDI. Mungkin itu karena ada legalitas yang kuat untuk IDI: izin praktik dokter tidak bisa diterbitkan kalau tidak ada rekomendasi IDI. Di situ tertulis eksplisit: IDI. Bukan organisasi dokter.

Saya tidak tahu apakah sudah ada yang mempersoalkan ”monopoli” IDI itu secara hukum. Tapi, harus diakui: IDI adalah organisasi profesi yang paling ketat mengontrol anggotanya. Yang terketat. Organisasi wartawan begitu longgar. Pun organisasi advokat.

Pelanggaran etika wartawan dan etika advokat begitu banyak. Padahal, sebuah profesi tanpa pengawasan kode etik sangat bahaya. Salah satu kriteria sebuah pekerjaan bisa disebut profesi adalah: apabila pekerjanya memiliki otonomi untuk melakukan atau tidak melakukan.

Seorang dokter harus memutuskan sendiri obat apa yang harus diberikan ke pasien. Berdasar ilmu yang mereka kuasai. Dokter tidak bisa didikte siapa pun dalam mendiagnosis dan memberikan obat.

Wartawan seharusnya juga begitu. Ia punya otonomi untuk menulis apa pun atau tidak menulis apa pun. Bukan karena disuruh atau dilarang oleh siapa pun –termasuk oleh penguasa dan pemilik amplop: tepatnya pemilik isi amplop.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: