PUPR dan Kementerian Keuangan Lakukan Serah Terima Hibah dan Alih Status BMN Senilai Rp222,58 T
Kementerian PUPR bersama Kementerian Keuangan melakukan Serah Terima Hibah BMN Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah, Yayasan, dan Perguruan Tinggi serta Alih Status Penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga pada Selasa (29/3/2022) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan upaya percepatan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan bagi masyarakat, di mana hal tersebut merupakan bagian dari amanah tata kelola APBN dan Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Baca Juga: Menteri PUPR: Konstruksi Bendungan Ciawi Selesai Tahun Ini Guna Pengendalian Banjir Jakarta
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah menjelaskan sebagai salah satu Kementerian yang mengelola aset dan anggaran infrastruktur yang besar, telah memberikan hibah BMN dengan nilai yang besar dalam 3 tahun terakhir (2019-2021) yakni senilai Rp266,3 triliun. BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur jalan, jembatan, waduk, rumah susun, jaringan irigasi, dan lain sebagainya.
"Pada tahun 2019, Kementerian PUPR menyerahkan hibah senilai Rp18,3 triliun, pada tahun 2020 senilai Rp14,3 triliun, dan pada tahun 2021 senilai Rp233,7 triliun," kata Zainal dalam sambutannya, Selasa (29/3/2022).
Ia mengungkapkan BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan total sebesar Rp222,58 triliun, yang terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun.
"BMN yang diserahterimakan tersebut merupakan BMN yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp220,65 triliun (99,13%), Ditjen Cipta Karya sebesar Rp0,85 triliun (0,38%), dan Ditjen Perumahan sebesar Rp1,08 triliun (0,49%)," lanjutnya.
Baca Juga: Tok! Permohonan Kemenkeu Hapus Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515 Disetujui
Serah terima BMN untuk kategori alih fungsi, kata Zainal diberikan kepada 6 Kementerian/ Lembaga, sedangkan kategori hibah diberikan kepada 3 Pemerintah Provinsi, 18 Pemerintah Kabupaten, 3 Pemerintah Kota, 3 Yayasan, dan 2 Universitas.
Jenis BMN yang diserahterimakan oleh Ditjen Bina Marga berupa jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas