Madrasah Disebut Akan Dihapus di RUU Sisdiknas, Eh Begini Respons Menag Yaqut
Menteri Agama (Menag), Yaqut Colil Qoumas memberikan klarifikasi soal ramainya frasa Madrasah yang disebut-sebut akan dihapus dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ia mengatakan, tidak ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan, termasuk Madrasah, dalan RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Ingat Baik-Baik Nih Kata Mantan Pemimpin NU, Islam Nusantara Adalah...
Katanya, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
"RUU sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," kata Yaqut, Rabu (30/3/2022).
Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
"Saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," ucapnya.
Diketahui, dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah tidak lagi menyebut satuan pendidikan dasar maupun menengah, diganti dengan jenjang pendidikan dasar kelas 1 sampai 9, dan jenjang pendidikan menengah kelas 10 sampai 12.
Sementara, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, satuan pendidikan ditulis secara jelas seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: