Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peserta JKN KIS di Kota Medan Capai 2.079.579 Jiwa

Peserta JKN KIS di Kota Medan Capai 2.079.579 Jiwa BPJS Kantor Cabang Medan mengatakan bahwa penduduk Medan yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS 2.079.579 jiwa atau 82,34 persen. | Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kantor Cabang Medan, Supriyanto Syahputra, mengatakan bahwa penduduk Medan yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS 2.079.579 jiwa atau 82,34 persen.

Dikatakannya, masih ada sekitar 446.098 jiwa lagi yang belum masuk dalam peserta BPJS Kesehatan di Kota Medan.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Hadirkan PANDAWA

"Dalam hal ini kami menyarankan bagi yang ingin mendaftar silakan manfaatkan PANDAWA, tak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Semua berkas cukup difoto lalu dimasukkan dalam aplikasi tersebut," katanya, Rabu (30/3/2022).

Kepala BPJS Kantor Cabang Medan, Sari Quratul Ainy, mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan informasi terkini mengenai program JKN-KIS BPJS Kesehatan di antaranya Pandawa dan Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) dan bertukar pikiran.

"Upaya yang dilaksanakan BPJS Kesehatan untuk menginformasikan tentang program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) salah satunya adalah melalui media," katanya.

Menurutnya, media juga berperan aktif sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi-informasi secara akurat dan benar sehingga dapat menepis pemberitaan-pemberitaan yang tidak dapat dipertangungjawaban atau hoaks.

Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kantor Cabang Medan, Fauziah Anwar Nasution, menjelaskan tentang program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta mandiri atau segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang memiliki tunggakan untuk dapat pembayaran iuran secara bertahap.

"Syarat dan pendaftaran program Rehab, di antaranya, memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dan maksimal 24 bulan. Peserta harus mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN (unduh di Google Playstore), maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan lunas dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," katanya.

Untuk KC Medan, ada 800 lebih kepala keluarga (Medan, Binjai, dan Langkat) yang mengikuti program Rehab ini. "Di KC Medan ini, ada sekitar 28 persen peserta JKN KIS yang menunggak iuran. Manfaatkan program ini, solusi dan cara mudah bayar tunggakan," katanya.

Dia berharap peserta dengan iuran menunggak dapat memanfaatkan program Rehab.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: