Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tengah Uji Materi di MA, Ini Kata Menteri PPPA!

Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tengah Uji Materi di MA, Ini Kata Menteri PPPA! Kredit Foto: Kementerian PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diajukan untuk diuji materi (judicial review) di Mahkamah Agung (MA) oleh sebuah organisasi masyarakat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengharapkan pengajuan uji materi tersebut tidak menghambat dan menyurutkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Baca Juga: Siswi SMP Diperkosa 4 Pria di Kebun Sawit Bengkulu, KemenPPPA Dorong Keadilan Hukum Bagi Korban

“Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari–hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di MA diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau. Menteri PPPA mengatakan pihaknya menghormati proses yang berlangsung di MA, namun mengharapkan pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual. Perlindungan harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua di lingkup perguruan tinggi mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi, suatu fenomena gunung es dan relasi kuasa antar individu berperan besar di hampir semua kasus.

Menteri PPPA mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.

Baca Juga: Suami di Konawe Utara Aniaya Istri hingga Luka Parah, Menteri PPPA Upayakan Sanksi Tegas Pelaku

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegas Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: