Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panglima TNI Putuskan Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit, Pengamat: Memang Harusnya Begitu!

Panglima TNI Putuskan Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit, Pengamat: Memang Harusnya Begitu! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa mengubah aturan mengenai penerima prajurit TNI.

Di mana keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan mendaftar sebagai prajurit TNI.

Baca Juga: Panglima TNI Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang...

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan jika keputusan itu sudah sangat tepat.

"Itu memang seharusnya begitu. Ini kebijakan yang tepat, tapi menurut saya itu terlambat," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Agus menjelaskan, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 11 Tahun 2003, itu membatalkan ketentuan pasal 60 UU nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Itu menyatakan mantan narapidana PKI atau tahanan politik dan seterusnya boleh menjadi calon legislatif (caleg).

"Jadi caleg saja, itu sejak Pemilu 2004 lalu. Keputusan MK itu sistem hukum setara dengan UU, bersifat mengikat dan bersifat final," papar dia.

Menurutnya, kalau itu dijadikan yurisprudensi pada seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka keputusan MK itu sudah dapat menjadi pedoman.

Baca Juga: Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Komnas HAM Apresiasi Panglima TNI: Sejalan dengan Prinsip...

"Artinya kalau kebijakan lain menyangkut soal PKI menggunakan yurisprudensi keputusan MK itu bisa," ungkap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: