Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kosong di Pasaran

Minyak Goreng  Curah Bersubsidi Kosong di Pasaran Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi


"Kami mengupayakan agar pembayaran klaim dapat dilakukan pada waktu yang sesingkat mungkin dan memperhatikan good governance yang didukung oleh teknologi informasi," tandasnya.

BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter. Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.

"Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi, dimana besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET, selisih angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS." jelas Putu.


HAK Tiap Daerah Berbeda

Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) pada prinsipnya sama dengan HAK nasional, namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar NTT Rp 2.190 per liter, Maluku dan Maluku Utara Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp2.550 per liter.

Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan (IdFoods PT. PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia, dsb) untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

“Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual MGS Curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDP KS,” tegas Putu.


Pemerintah Lakukan Monitoring Ketersediaan Stok

Deputi II Bidang Koordinsi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud, mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi dan monitoring akan ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi. Dalam hal ini terkait pasokan dan harga jual harus sesuai HET yang ditetapkan.

"Kita terus melakukan evaluasi dan monitoring pasokan minyak, menjaga agar bisa runut ke ekonomiannya dengan berkomitmen harus jual Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilo," kata Musdhalifa.

Dirinya pun berharap minyak goreng curah bersubsidi bisa sampai di masyarakat guna memenuhi kebutuhan minyak sehari-hari dan dapat  terus terpasok stoknya agar tidak terjadi kelangkaan.

"Kita telah tetapkan het agar masyarakat usaha mikro dan usaha kecil perekonomianya tetap berjalan dan beregerak atas margin yang didapatkan." tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: