Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rudi S Kamri Bongkar Dampak Panjang IDI Pecat Terawan, Sebut Organisasi Arogan

Rudi S Kamri Bongkar Dampak Panjang IDI Pecat Terawan, Sebut Organisasi Arogan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri membongkar dampak panjang dari pemecatan permanen dokter Terawan. Dia menerangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seharusnya bisa bertanggung jawab ketika memecat permanen dokter Terawan.

"Dampaknya sangat buruk bagi dokter Terawan, yang mana tidak boleh lagi melakukan praktik kedokteran selamanya. Jadi, mana peran IDI sebagai organisasi para dokter memperlakukan anggotanya?" ujar Rudi kepada GenPI.co, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Nahloh, Gara-Gara Dipecat IDI, Kini Terawan Disebut Malu

Rudi menjelaskan negara memberi kewenangan kepada IDI untuk mengeluarkan rekomendasi pembukaan praktik. IDI juga terkesan arogan sebagai organisasi masyarakat (ormas) usai memecat permanen dokter Terawan.

"Saya rasa IDI ini terlalu besar kepala dan sok paling penting karena dianggap mengurusi nyawa manusia. Namun, pemecatan terhadap anggotanya dipertanyakan," jelasnya.

Menurut Rudi, pemecatan permanen dokter Terawan ini memicu pertanyaan berkepanjangan dari masyarakat ke IDI. Sebab, kondisi pemecatan itu dilakukan secara mendadak yang menimbulkan dugaan liar dari keputusan tersebut.

Baca Juga: Terawan Dipecat dari IDI Diduga Gara-gara Monopoli Izin Praktik Dokter, Anak Buah Prabowo Geram!

Dia turut mengaku kecewa terhadap sikap IDI yang memecat permanen dokter Terawan melalui muktamar. Bahkan, IDI telah mempermainkan dokter Terawan, yang mana cukup banyak rekam jejak baik sebagai menteri kesehatan.

"Jadi, jangan salahkan masyarakat yang mempertanyakan atau menduga pemecatan ini tidak sesuai prosedur," tutur dia.

Sebelumnya, mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto dipecat permanen oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemecatan itu diduga tidak memenuhi prosedur atau cacat kode etik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: