Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut-sebut Kitab Suci, Tito Pasang Badan Soal Teriakan APDESI Jokowi 3 Periode: Kebebasan...

Sebut-sebut Kitab Suci, Tito Pasang Badan Soal Teriakan APDESI Jokowi 3 Periode: Kebebasan... Kredit Foto: BPMI Setrpres/Kris
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespon wacana dukungan Apdesi agar Jokowi 3 periode dengan membandingkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan kitab suci agama. Menurut Tito, amandemen UUD 1945 bukan lah hal yang tabu dilakukan. Sebaliknya, kitab suci dianggap tabu untuk diubah.

"UUD pernah diubah gak? kalau ada perubahan UUD apakah itu ada larangan? saya mau tanya. UUD kita pernah diamendemen gak? bukan yang tabu kan? yang tabu pembukaannya. Itu tabu, kitab suci tabu," kata Mendagri Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa , 5 April 2022.

Tito menganggap deklarasi dukungan para kepala desa yang tergabung di Apdesi agar Jokowi melanjutkan 3 periode merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-undang Nomor 9 tahun 1998.

Deklarasi tersebut, lanjut Tito, tidak masalah sepanjang tidak bertentangan dengan hak asasi orang lain. Selanjutnya, tidak menghinakan etika dan moral yang ada, tidak berbicara kotor atau bicara sembarangan menuduh orang lain tanpa bukti.

Baca Juga: Duh... Buntut Panjang Polemik IDI dan dokter Terawan, Orang DPR Singgung dokter Muda yang Menganggur

"Yang keempat tidak melanggar aturan hukum yang ada, hukum pidana, enggak boleh. Lebih dari itu boleh berbicara menyampaikan pendapat. Seperti tadi misalnya, ada aspirasi, terserah orang mau terima mau enggak gitu," ujarnya

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian saat menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, menegaskan acara Silatnas Apdesi beberapa waktu lalu di Istora Senayan bukan acara politik dan tidak ada deklarasi dukungan perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi 3 periode.

"Saya melihat itu (pernyataan Apdesi mendukung masa jabatan presiden tiga periode) sebagai aspirasi. Terkait dengan Pemilu 2024, patokan kami adalah rapat di Komisi II DPR yang memutuskan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada pada tanggal 27 November 2024," kata Tito usai Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, aspirasi tersebut memiliki kedudukan yang sama karena adanya jaminan penyampaian pendapat di muka umum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu,  kata dia, ketika ada orang yang menyampaikan aspirasi, boleh diterima atau tidak, dan harus disampaikan tidak mengganggu hak asasi orang lain serta mematuhi norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.

"Saya ada saat acara Apdesi itu, tidak ada deklarasi tiga periode masa jabatan presiden. Saat di luar, kepala desa sudah ramai, ada yang teriak-teriak 'Pak tiga periode, ya, Pak, tiga periode', lalu Pak Jokowi hanya senyum saja dan masuk ke dalam mobil," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: