Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jatuh Vonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klaim Munarman Bukan Teroris: Fakta yang Tak Terbantahkan!

Jatuh Vonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klaim Munarman Bukan Teroris: Fakta yang Tak Terbantahkan! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris FPI, Munarman. Ia terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 13 C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal tersebut memuat ketentuan 'Menyembunyikan tindak pidana terorisme'.

Merespon putusan itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan Munarman terlihat santai saat majelis hakim membacakan putusan. 

"Ya santai saja ya, biasa saja karena memang dari awal perlu kami sampaikan disini kami kuasa hukum dari pak Munarman sudah mengiringi proses ini, dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini," ujar Aziz saat menemui awak media di PN Jaktim, Rabu 6 April 2022. 

Azis menegaskan pihak terdakwa maupun kuasa hukum sabar dan mengikuti semua persidangan yang terkadang dinilai tidak masuk akal, sampai pada akhirnya Munarman divonis 3 tahun penjara.

"Artinya kita sabar dengan segala hal yang memang kadang enggak masuk akal dan enggak masuk nalar. Kami yakin cukup bijaksana dalam berproses tapi kita sama-sama tahu kasus ini seperti apa," ujarnya.

Dari putusan majelis hakim, Azis berkesimpulan bahwa tuduhan jaksa yang awalnya mendakwa Munarman terlibat merencanakan aksi terorisme, permufakatan jahat hingga menghilangkan nyawa orang lain, sama sekali tidak terbukti. 

"Ya yang jelas satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi," ujarnya.

Baca Juga: Nah! Tito Benarkan Opung Luhut Jadi Ketua Dewan Pembina APDESI yang Teriak Jokowi 3 Periode

Kendati demikian, Azis mengungkapnya bahwa ada saksi di persidangan yang mengungkapkan bahwa peristiwa baiat ISIS yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Polres setempat. 

Sayangnya, keterangan saksi tersebut tidak dipertimbangkan hakim dan menganggap peristiwa itu tidak pernah dilaporkan.

"Tapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sayangkan. Berarti fakta kesaksian saksi itu tidak digubris majelis hakim," ungkapnya

Atas putusan tersebut, Aziz mengatakan pihaknya dan juga Munarman akan mengajukan banding. Pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut masih dianggap berlebihan lantaran terdakwa Munarman sama sekali tidak melakukan kesalahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: