Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jatuh Vonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klaim Munarman Bukan Teroris: Fakta yang Tak Terbantahkan!

Jatuh Vonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klaim Munarman Bukan Teroris: Fakta yang Tak Terbantahkan! Kredit Foto: Viva

"Jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai. Kita tadi sama-sama dengar dan itu fatal sesuai dengan musyawarah, kami tadi kami menyatakan banding," ujarnya. 

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur, menjatuhakn vonis terhadap Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman, dengan hukuman kurungan penjara 3 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis Hakim. 

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: