Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihajar Habis! Ogah Beri Keringanan di Kasus Penistaan Agama, M Kace Divonis 10 Tahun Penjara!

Dihajar Habis! Ogah Beri Keringanan di Kasus Penistaan Agama, M Kace Divonis 10 Tahun Penjara! Kredit Foto: Instagram/parboaboa

Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

"Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Telak! Sorot Tajam Sikap Jokowi Soal Bola Panas Pemilu, Pengamat: Kenapa Gak dari Awal!

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. "Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.

Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman. "Ini sangat tidak adil," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: