"Ini kalau dalam dunia hukum disebut eighenrichting main hakim sendiri. Tentu tidak dibenarkan, mengingat perbuatan itu memenuhi unsur Tindak Pidana penganiayaan bahkan bisa berakibat pembunuhan," jelasnya.
Ia menyebut penyebab terjadinya main hakim sendiri bisa terjadi karena ada provokasi dalam kerumunan massa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: