Kredit Foto: Antara/GALIH PRADIPTA
"Ini kalau dalam dunia hukum disebut eighenrichting main hakim sendiri. Tentu tidak dibenarkan, mengingat perbuatan itu memenuhi unsur Tindak Pidana penganiayaan bahkan bisa berakibat pembunuhan," jelasnya.
Ia menyebut penyebab terjadinya main hakim sendiri bisa terjadi karena ada provokasi dalam kerumunan massa.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: