Dianggap Kebal Hukum, Pakar Desak Polda Proses Kasus Penistaan Agama Ade Armando
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade. Namun, Johan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan kasus tersebut. Hakim PN Jaksel pun mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 oleh Johan terhadap Ade. Alhasil, sejak saat itu hingga sekarang, Ade masih berstatus tersangka dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Johan meminta dosen komunikasi Universitas Indonesia itu ditahan. Penahanan itu menyusul penetapan Ade sebagai tersangka. "Harapan saya agar bisa ditahan," ujar Johan Khan kepada Republika.co.id, Rabu (25/1/2017).
Baca Juga: Tutup Isu Utama Demo, Ini Sosok Ade Armando, Ayahnya Berpangkat Mayor Diberhentikan Setelah G30S/PKI
Menurut Johan, Ade juga dikenakan pasal tentang penodaan Agama yakni pasal 156 A dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun dalam kesempatan terpisah, polisi mengklarifikasi bahwa Ade Armando baru dikenakan UU ITE.
Polisi mengakui pada awalnya, Ade dikenakan dengan pasal penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat itu menjelaskan, perubahan pasal tersebut karena penyidik hanya menemukan pelanggaran UU ITE dalam proses penyelidikan.
"Jadi dari penyidik di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan kita masih menemukan pasal itu (UU ITE) yang kita terapkan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Baca Juga: Sorot Sikap Loyalis Anies Soal Ade Armando, Abu Janda: Perilaku Pendukung Wakili Sosok yang Didukung
Johan mengungkapkan alasan mengapa Ade perlu ditahan. Berdasarkan alasan objektif, tersangka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun. Kemudian secara subjektif Ade dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar