Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Guru Ngaji Sodomi 15 Santri di Pangalengan, KPPPA Dorong Pelaku Dijatuhi Hukuman Berat

Oknum Guru Ngaji Sodomi 15 Santri di Pangalengan, KPPPA Dorong Pelaku Dijatuhi Hukuman Berat Kredit Foto: Kemen PPPA

Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kabupaten Bandung terkait kasus sodomi yang terjadi di Pangalengan. Korban Anak yang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bandung seluruhnya berjumlah 15 anak, terdiri dari 12 korban Anak dan 3 saksi Anak.

Pelaku diduga melakukan perbuatannya lebih dari lima tahun sejak 2017 dengan korban sodomi puluhan anak laki-laki. Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polresta Kabupaten Bandung dan pelaku telah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Menteri PPPA Berharap Jadi Undang-undang yang Implementatif dan Bermanfaat

"Ke-15 anak dalam pendampingan untuk dikonseling oleh psikolog dan mendapat assessment serta pendampingan hukum," kata Nahar

KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E UU 35 tahun 2014, dengan sanksi hukuman pada Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda maksimal Rp5 miliar, serta membayar restitusi ganti kerugian kepada para korban anak, yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Mengingat pelaku adalah pendidik sesuai pasal 82 (2), dapat dikenai tambahan pidana 1/3 dari pidana pokok dan karena korban lebih dari satu orang, maka sesuai pasal 82 (4) pelaku juga dapat dikenai tambahan pidana 1/3 dari pidana pokok.

Baca Juga: Tok! UU TPKS Disahkan DPR RI, Menteri PPPA: Jerih Payah Pemerintah hingga Perjalanan Panjang Korban

Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sesuai pasal 82 (5) dan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pelaku pada pasal 82 (6). 

KemenPPPA juga mendorong masyarakat dan orang tua untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap proses belajar di lembaga pendidikan dan tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan tersebut terhadap lembaga pendidikan.

Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: