Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gadis 17 Tahun di Tasikmalaya Diperkosa 5 Orang hingga Hamil, Ini Langkah KemenPPPA

Gadis 17 Tahun di Tasikmalaya Diperkosa 5 Orang hingga Hamil, Ini Langkah KemenPPPA Kredit Foto: KemenPPPA

Nahar berharap korban kekerasan seksual berani bicara dan segera melapor kepada berbagai lembaga layanan untuk segera dapat dilakukan asesmen dan pendampingan guna pemulihan korban dan mencegah berulangnya kasus tersebut. KemenPPPA juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung selama proses pemulihan.

KemenPPPA mendorong agar UPTD PPA Tasikmalaya terus melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dengan baik. KemenPPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. 

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 15 Santri di Pangalengan, KPPPA Dorong Pelaku Dijatuhi Hukuman Berat

KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pelaku diduga dapat dijerat Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, dengan sanksi hukuman memakai Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 jo Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama, dapat diberikan penambahan hukuman, yakni 1/3 hukuman dari pidana pokok. Selain itu, pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (Ayat 6).

Baca Juga: Pemerkosa Anak 15 Tahun di Bekasi hingga Hamil Belum Ditangkap, KPPPA Lakukan Pendampingan Korban

Atas perbuatannya pelaku dijedat pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, serta membayar restitusi ganti kerugian kepada korban yang dibebankan pada Pelaku, yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dapat memblokir dan melelang aset kekayaaan milik para pelaku untuk membayar restitusi ganti kerugian korban.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: