Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendikbudristek Berkomitmen Benahi Iklim Lingkungan Belajar demi Tingkatkan Kesejahteraan Anak

Kemendikbudristek Berkomitmen Benahi Iklim Lingkungan Belajar demi Tingkatkan Kesejahteraan Anak Kredit Foto: Kemendikbudristek

Mendikbudristek mendorong semua pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan rencana aksi peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja. 

"Mari kuatkan kerja sama kita untuk mendukung Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagai gerakan bersama mewujudkan cita-cita Merdeka Belajar," ajaknya.  

Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka Terus Disosialisasikan Kemendikbudristek di Wilayah Indonesia

Menteri Nadiem optimistis melalui peluncuran RAN PIJAR dan semangat gotong royong melalui Merdeka Belajar dapat meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di seluruh Indonesia. "Pada hari ini, semangat gotong royong dan kolaborasi antarkementerian untuk memperbaiki kualitas pendidikan akan semakin menguat sehingga kita bisa bersama-sama meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di seluruh Indonesia," katanya.  

Dalam peluncuran RAN PIJAR, Mendikbudristek secara simbolis memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada Kiki, siswa SMP Negeri 2 Tangerang. Serta memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Athalah Syafiyah, siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lebak Bulus, Jakarta. 

Baca Juga: Kemendikbud Bekerja Sama dengan Lembaga Tingkatkan Pendidikan Vokasi

Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik untuk pemenuhan berbagai kebutuhan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, dan perlengkapan sekolah, transportasi dari rumah ke sekolah, uang saku peserta didik, serta biaya kursus, praktik tambahan, dan magang.  

Sementara itu, penerbitan KIA mendorong perbaikan sistem pendataan pelajar disabilitas di Indonesia sehingga membantu proses pemberian dukungan dan bantuan bagi mereka. Pelajar yang memiliki KIA akan menjadi prioritas dalam program pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: