Terima Laporan dari Pihak Ade Armando, Kombes Zulpan: Eddy Soeparno Punya Hak Imunitas
Pegiat media sosial Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, Senin (18/4) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan komentar Eddy di media sosial.
Baca Juga: Bakal Laporkan Balik, PAN Merasa Aneh dengan Laporan Kubu Ade Armando: Kok Tak Percaya Diri?
"Polda Metro telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman. Prinsipnya, tiap laporan dari masyarakat akan kami berikan pelayanan dan akan ditindaklanjuti," ujar Zulpan, Rabu (20/4).
Menurut Zulpan, setiap orang bisa dilaporkan dan diproses oleh kepolisian, termasuk seorang anggota DPR. "Tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian termasuk kaitan tadi hak imunitas dan sebagainya kepolisian nantinya akan mendalami," kata Zulpan.
Zulpan lantas menyinggung soal hak imunitas. Menurut dia, hak imunitas berlaku bagi anggota DPR yang sedang menjalankan tugas.
"Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melakukan kegiatan," ucapnya.
Eddy Soeparno dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong.
"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan malam tadi, tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata salah satu kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4).
Eddy diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: