Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mencari Skema Pendanaan dan Kesiapan Pengembangan Proyek PLTS

Mencari Skema Pendanaan dan Kesiapan Pengembangan Proyek PLTS Kredit Foto: IESR

Baik Elvi dan Jagjeet sepakat bahwa untuk mempercepat penetrasi PLTS, diperlukan sinergi berbagai pihak seperti lembaga keuangan yang perlu mempelajari struktur pembiayaan berdasarkan kondisi dan potensi di tiap-tiap lokasi.

PLN sebagai single offtaker di Indonesia juga perlu mentransformasi model bisnisnya supaya relevan dengan situasi saat ini dan ke depan di mana energi terbarukan akan semakin besar porsinya. Khusus untuk pengembangan surya, PLN perlu membuat perencanaan lelang teratur dan mematangkan rencana pengembangan (pipeline). Perencanaan proyek yang baik dan jelas akan meningkatkan keyakinan investor dan lembaga keuangan untuk mendanai suatu proyek PLTS.

Baca Juga: PLN Gandeng BNI Guna Perluas Jangkauan Sebaran SPKLU

Calon pengguna PLTS atap sudah sedikit banyak mengetahui situasi pengembangan energi surya di Indonesia yang masih perlu banyak perbaikan. Erwin Kasim, salah satu peserta workshop Financing Solar Energy Indonesia Solar Summit 2022, menanyakan tentang minimnya subsidi biaya pemasangan awal bagi rumah tangga yang ingin memasang PLTS atap dan kira-kira skema apa yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan calon konsumen PLTS atap.

Pihak bank, sebagai pihak yang diharapkan menyediakan solusi bagi permasalahan biaya awal ini menekankan peran pemerintah dalam membuat kebijakan yang ramah bagi semua pihak dalam pengembangan PLTS atap ini.

Baca Juga: Bukan Main! PLTS Hybrid Selayar Mampu Turunkan Emisi Karbon Hingga 1.400 Ton CO2 per Tahun

"Penggunaan surya perlu ada campur tangan pemerintah untuk membuat skema, melindungi bank dari gagal repayment, dan insentif," tutur perwakilan Bank Rakyat Indonesia yang hadir dalam forum yang sama. 

Peran Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan pembiayaan PLTS atap yang ramah pelanggan memang sangat dinanti. Sebab saat ini, pembiayaan melalui pihak bank terjadi karena adanya kesepakatan antara pihak pengembang dengan bank tanpa ada kebijakan khusus dari pemerintah yang mengatur tentang pembiayaan PLTS atap oleh bank.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: