Kebijakan Rokok Rendah Nikotin
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa dibutuhkan kebijakan yang mendorong produk Industri Hasil Tembakau (IHT) rendah nikotin.
"Saya kira memang belum ada kebijakan yang sifatnya mendorong produk tembakau yang rendah nikotin di Indonesia. Kalau di luar sudah mulai ada," kata Tauhid dalam Forum Group Discussion bertajuk "Pencegahan Perokok Anak Sejak Usia Remaja di Indonesia" di Jakarta, Kamis.
Menurut Tauhid, salah satu kebijakan yang bisa diambil antara lain, pengenaan cukai tinggi bagi produk tembakau yang mengandung tinggi nikotin.
Baca Juga: Pelaku IHT Minta Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Tembakau, ini Sebabnya...
Sementara, lanjut Tauhid, pengenaan cukai lebih rendah diberlakukan kepada produk tembakau dengan kadar nikotin yang lebih rendah.
"Dengan demikian, pengenaan cukai akan sesuai dengan esensinha, yaitu untuk melindungi masyarakat," ujar Tauhid.
Menurut Tauhid, regulasi cukai yang kuat perlu dibarengi dengan koordinasi antar kementerian yang baik. Mengingat, persoalan rokok bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.
Terlebih, terdapat faktor kesehatan yang melekat dalam pertumbuhan IHT di dalam negeri.
"Perlu ada koordinasi dengan Kementerian Perdagangan soal perdagangan rokok, Kementerian Pendidikan soal bagaimana mengedukasi terkait rokok, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait tayangan digital rokok," ujarnya.
Untuk itu, Tauhid menyampaikan bahwa perlu dirumuskan formula baku dengan tetap memperhatikan dimensi pengendalian (kesehatan), tenaga kerja, penerimaan negara, peredaran rokok illegal dan petani tembakau dengan mempertimbangkan data terkini tiap tahunnya.
Kemudian, mempertimbangkan dimensi-dimensi lainnya dalam penanganan prevalensi merokok anak yang belum diatur dalam regulasi, misalnya tayangan digital. Terakhir, mengantisipasi shifting dampak dari penyederhanaan layer bagi industri terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri