Perokok Anak
Ketua Gabungan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menyatakan, isu penurunan prevalensi perokok anak merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Gaprindo berpendapat upaya yang perlu dilakukan adalah peningkatan kegiatan sosialisasi, edukasi, penegakan hukum, dan koordinasi dalam implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya rokok, termasuk pencegahan perokok anak.
Baca Juga: KPAI: Rokok Murah, Prevalensi Perokok Anak Sulit Ditekan
“Upaya Gaprindo dalam rangka mencegah perokok anak sudah dimulai dari tahun 1999, antara lain melakukan edukasi kepada anak, orang tua, dan guru melalui kegiatan seminar, kunjungan ke sekolah-sekolah di lima kota besar, kampanye di jalan, berkolaborasi dengan influencer di media sosial, serta melalui website www.cegahperokokanak.id,” paparnya.
Selain itu, Gaprindo juga melakukan sosialisasi ke peritel tradisional dan modern. “Upaya pencegahan perokok anak ini baru akan menunjukkan hasil yang signifikan bila didukung oleh semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat luas sehingga menjadi sebuah Gerakan Nasional,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri