Gugatan Moeldoko Cs Kembali Ditolak, Respons Anak Buah Mas AHY: Berkah Bulan Ramadan
"Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah," tandasnya.
Baca Juga: Duet AHY Anies di Pilpres 2024, Wasekjen Demokrat: Soal Chemistry, Saya Yakin Keduanya Cocok
Untuk diketahui, putusan kedua perkara tersebut telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.
Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto