Seperti diketahui, Herry Wirawan yang menjadi terpidana atas kasus pemerkosaan 13 santri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, dan perbuatan terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan kemanusiaan, serta merusak citra satuan pendidikan yang seharusnya aman dari praktik kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana, KemenPPPA Gandeng Tiga Lembaga Negara Jalin PKS!
Hakim juga memutuskan merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan, untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya, hingga mereka dewasa atau menikah.
"Kemen PPPA berharap konsepsi tentang Restitusi dibebankan pada pelaku, bukan pada Kemen PPPA adalah sudah tepat seperti tertulis pada amar Putusan Banding Pengadilan Tinggi, dapat diperkuat kembali dalam amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebagai Yurisprudensi, sehingga sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disahkan di DPR RI, bahwa Restitusi dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual," kata Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA.
Baca Juga: KemenPPPA Dorong Wanita Indonesia Sadar Lakukan Deteksi Dini Kanker Payudara
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (Perma) tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana yang berlaku mulai pada 1 Maret 2022. Pada Pasal 1 menyatakan bahwa, Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
"Perma Nomor 1 Tahun 2022 tersebut akan menjadi ujung tombak penegakan hukum ke depan, sehingga setiap putusan hakim baik tingkat pertama, tingkat banding, termasuk tingkat Kasasi akan sejalan mematuhi dan mempedomani Perma Nomor 1 Tahun 2022, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban, termasuk sejalan dengan ketentuan dalam UU TPKS," ujar Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas