Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO Disangsikan Efektif Turunkan Harga Minyak Goreng
Koordinasi
Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tofan Mahdi mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha sawit baik di sektor hulu maupun hilir, termasuk Bulog, RNI dan BUMN lainnya.
Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran implementasi kebijakan pelarangan sementara ekspor crude palm oil; refined, bleached, and deodorized palm oil; refined, bleached, and deodorized palm olein; dan used cooking oil dalam Permendag 22/2022 yang berlaku 28 April 2022.
"(Koordinasi) untuk secara maksimal melaksanakan arahan dari Presiden RI, agar tercapainya ketersediaan minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan di masyarakat," kata Tofan, Kamis (28/4).
Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Ekspor Minyak Goreng Akan Dibuka Kembali, Asalkan...
Secara umum, pelaku usaha perkelapasawitan menghormati atas setiap kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit. Termasuk kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya termasuk olein (minyak goreng).
GAPKI pun menggarisbawahi, ada dampak negatif yang tidak terelakkan dari kebijakan yang ditempuh ini dalam jangka panjang. "Pelarangan total terhadap ekspor CPO dan seluruh turunannya, apabila berkepanjangan akan menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan. Tidak hanya perusahaan perkebunan, refinery dan pengemasan, namun juga jutaan pekebun sawit kecil dan rakyat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri