Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Jangan Loyo! Tindak Produsen Nakal Penyebab Migor Curah Mahal

Pemerintah Jangan Loyo! Tindak Produsen Nakal Penyebab Migor Curah Mahal Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah bolak-balik dikoreksi akhirnya pemerintah secara resmi berlakukan kebijakan pelarangan ekspor CPO beserta turunannya mulai Kamis, 28/4/2022. 

Kebijakan yang tertuang dalam Permendag No. 22/2022 berlaku sementara hingga harga minyak goreng (migor) curah di masyarakat mencapai HET, yaitu Rp 14.000 per liter. 

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, pemerintah masih setengah hati menuntaskan masalah kemahalan migor curah ini. Pemerintah tidak berani mengambil sikap tegas terhadap produsen migor yang tidak komitmen memproduksi migor curah sesuai target. 

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Katanya Turun, Strategi Jokowi Berhasil?

"Padahal kami melihat sebab utama gonjang-ganjing migor curah adalah karena produsen tidak berkomitmen untuk memproduksi migor curah sesuai target kuota. Akibatnya pasokan hanya setengah dari kebutuhan migor curah yang 8 ribuan ton per hari. Apalagi di bulan Ramadhan kebutuhan migor ini diperkirakan meningkat," kata Mulyanto. 

Karenanya, lanjut Mulyanto, kalau Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita tidak mengoyak-ngoyak produsen nakal tersebut, bisa jadi kebijakan pelarangan CPO dan turunannya ini tidak akan efektif. Tetap saja harga migor curah jauh di atas HET.

"Sebenarnya produksi migor curah rumah tangga tidak lebih dari 42 persen total produksi migor atau sekitar 20 persen dari total produksi CPO nasional. Ini sesuai dengan pepatah, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Yang bermasalah adalah segelintir produsen migor curah, yang kena akibatnya adalah seluruh produsen CPO dan turunannya," imbuh politisi PKS ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: