Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suara Habib Rizieq Menggelegar dari Balik Jeruji Besi, Singgung Kebohongan para Pejabat, Simak!

Suara Habib Rizieq Menggelegar dari Balik Jeruji Besi, Singgung Kebohongan para Pejabat, Simak! Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Habib Rizieq dihukum atas tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Megawati dan Jokowi Bertemu, Puan Maharani Blak-blakan: Bahas Hal Strategis!

Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan tahanan dengan denda Rp 20 juta.

Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020. Jika merujuk besarnya vonis saat ini dia akan bebas pada Agustus 2025. (*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: