Suara Habib Rizieq Menggelegar dari Balik Jeruji Besi, Singgung Kebohongan para Pejabat, Simak!
Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Habib Rizieq dihukum atas tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Megawati dan Jokowi Bertemu, Puan Maharani Blak-blakan: Bahas Hal Strategis!
Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan tahanan dengan denda Rp 20 juta.
Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020. Jika merujuk besarnya vonis saat ini dia akan bebas pada Agustus 2025. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto