Suara Habib Rizieq Menggelegar dari Balik Jeruji Besi, Singgung Kebohongan para Pejabat, Simak!
Habib Rizieq dihukum atas tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Megawati dan Jokowi Bertemu, Puan Maharani Blak-blakan: Bahas Hal Strategis!
Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan tahanan dengan denda Rp 20 juta.
Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020. Jika merujuk besarnya vonis saat ini dia akan bebas pada Agustus 2025. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto