Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas Soal Presidential Threshold untuk Pilpres, Pakar Politik Singgung Pilkada, Simak!

Bahas Soal Presidential Threshold untuk Pilpres, Pakar Politik Singgung Pilkada, Simak! Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presidential Threshold (PT) selalu menjadi perbincangan hangat di dunia perpolitikan Indonesia. Syarat atau ambang batas kursi legistlatif 20% menjadi “modal” utama bagi seseorang yang mau maju di Pemilihan Presiden (Pilpres).

Padahal menurut pakar, konsep PT sendiri yang di terapkan di Indonesia kurag tepat.

“Dalam sistem presidensial yang sebenarnya, tidak ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden dan tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif, sehingga seharusnya ada lebih banyak figur yang bisa masuk dalam pemilihan presiden,” ungkap Prof. Saiful Mujani, Ilmuan Politik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC), sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Kamis (12/5/22).

Baca Juga: Soal Presidential Threshold, Pakar Politik: Seharusnya Tidak Ada Hubungan dengan Suara Legislatif

Saiful juga menyinggung penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mana tidak ada syarat (PT) bahkan calon independen pun bisa maju.

Hal ini Karena konstitusi menyatakan bahwa gubernur, walikota, dan bupati dipilih secara demokratis. Tidak ada kata-kata diajukan oleh partai. Sementara untuk presiden, konstitusi menyebut secara spesifik harus diajukan oleh partai politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: