Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Singapura Cekal UAS, Indonesia Tolak Kedatangan 452 WNA

Singapura Cekal UAS, Indonesia Tolak Kedatangan 452 WNA Kredit Foto: Unsplash/Justin Lim

Judha juga menjelaskan perbedaan antara deportasi, penolakan dan bebas visa. Judha menjelaskan, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah keimigrasian.

Hal ini berlaku bagi seseorang yang telah melewati tempat pemeriksaan imigrasi dan ia sudah mendapat cap masuk ke suatu wilayah tersebut. Setelah itu seseorang tersebut melakukan pelanggaran, ditangkap dan dideportasi.

Baca Juga: Buat Abdul Somad, "Kemarin Kasih Pujian ke Singapura, Eh Sekarang Mau Mengencingi"

"Sementra itu penolakan masuk atau istilahnya notulen dan notulen ini yang bersangkutan belum lewati tempat pemeriksaan imigrasi, masih tahap pemeriksaan dan sudah ditolak masuk, dan sesuai undang-undang negara tidak bisa mengungkapkan alasan penolakan," kata Judha.

Mengenai kebijakan bebas visa, Judha menjelaskan bahwa adanya perjanjian bebas visa ke Indonesia dengan negara lain dan sebaliknya termasuk dengan negara-negara Asia, tidak mengambil alih kedaulatan setiap anggota negara ASEAN untuk tetap bisa menolak setiap warga negara yang memang tidak diizinkan masuk.

"Kebijakan penolakan itu pun sudah dilakukan oleh Indonesia," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: