Penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dibenarkan secara regulasi.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama," kata Bima di Jakarta, Kamis (26/5).
Menurutnya, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.
Dia mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN.
Baca Juga: Buzzer Serang PT 0 Persen, Rocky Gerung Nggak Main-main: Mereka Menghina Ganjar Pranowo yang Tidak…
Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka," jelasnya.
Adapun untuk anggota TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota tersebut diperbolehkan.
Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto