Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Para Pejabat Lalai Redam Covid-19 di Korea Utara Kini Dikurung Kim Jong Un

Para Pejabat Lalai Redam Covid-19 di Korea Utara Kini Dikurung Kim Jong Un Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengenakan masker di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), saat memeriksa apotek di Pyongyang, dalam foto tak bertanggal yang dirilis oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) Korea Utara pada 15 Mei 2022. | Kredit Foto: Reuters/KCNA
Warta Ekonomi, Seoul -

Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un mengambil langkah keras untuk meredam kasus Covid-19. Negara komunis itu mengurung pejabat dan anggota Partai Buruh yang dianggap lalai menangani masalah tersebut.

Para pejabat Korut yang ditangkap dan dihukum itu kebanyakan merupakan pejabat di level rendah dan menengah. Langkah Kim Jong-un tersebut diyakini sebagai upaya mengalihkan kesalahan para pemimpin negara atas peningkatan kasus Covid-19 yang tiba-tiba melonjak.

Baca Juga: Percaya Menyembuhkan, Warga Korea Utara Kumur Air Garam Gegara Kim Jong Un

“Menyalahkan pejabat rendah sebagai koruptor atau tak kompeten atas pandemi dan menghukum mereka, menjadi cara pejabat tinggi dan Kim Jong-un menepis tanggung jawab,” kata pejabat dari Chongjin di Hamgyong Utara yang tidak mau namanya, dikutip Radio Free Asia.

“Pada sebuah pertemuan di gedung komite partai pekan lalu, sejumlah pejabat dihukum atas kegagalan mereka mematuhi sistem karantina darurat,” tuturnya.

“Di antara mereka ada dua manajer dikirim ke kurungan, setelah dipanggil ke atas panggung dan dikritik secara terbuka. Pejabat itu dikurung selama tiga hari. Sejak implementasi sistem karantina darurat, model hukuman seperti ini kerap terjadi, dan lebih sering dari sebelumnya,” terang sumber tersebut.

Sumber itu mengungkapkan, pihak berwenang enggan memberikan informasi kepada publik mengenai hukuman tersebut demi melindungi reputasi dan martabat para pejabat tinggi.

Menurut sumber tersebut lagi, tindakan mengurung pejabat di Departemen Jaminan Sosial bersama penjahat adalah cara yang sangat kejam. Apalagi, menghukum seseorang karena kinerja yang jelek.

“Apakah aparat tak bisa mengontrol kader pejabat kecuali dengan cara kuno ini,” ujar sumber itu.

Kemarin, Pemerintah mencabut pembatasan di Ibu Kota Korut, Pyongyang. Korut mengklaim bahwa penanganan pandemi Covid-19 sudah tertangani dengan baik dan angka penularan pun sudah stabil sejak Minggu (29/5/2022).

Media resmi Korut, KCNA, dikutip Associated Press, Senin (30/5/2022), membantah semua laporan media asing bahwa negara tersebut mengalami kekurangan tenaga medis dan pasokan makanan sejak meledaknya kasus Covid-19 pada 12 Mei lalu.

Total kasus “demam tak dikenal” di Korut hingga kemarin mencapai 3,54 juta. Jumlah tersebut adalah keseluruhan kasus yang dicatat negara itu sejak akhir bulan lalu.

Menurut KCNA, Senin (30/5/2022), Korut mencatat lebih dari 100.000 kasus demam tinggi dalam 24 jam terakhir. Dari jumlah itu, satu orang meninggal dunia.

Sementara, jumlah pasien demam tinggi yang tercatat sejak akhir April hingga 29 Mei mencapai 3,54 juta. Sekitar 94,68 persen (3,36 juta) dari mereka sudah sembuh. Sedangkan 188.000 orang lagi masih dalam perawatan.

Masih belum jelas apakah semua kasus yang mencurigakan tersebut adalah Covid-19. Sebab, tes Covid-19 di negeri itu tidak memadai. Sampai kemarin, total kematian akibat demam tak dikenal di Korut mencapai 70 orang.

Pada Minggu (29/5/2022) kemarin, KCNA menyebut lebih dari 89.000 kasus baru demam tak dikenal tercatat di Korut dalam tempo 24 jam.

Korut berada dalam keadaan darurat maksimum sejak mendeteksi kasus pertama infeksi virus Corona pada akhir April. Kim Jong-un telah memerintahkan lockdown ketat di semua kota dan kabupaten untuk menghentikan penyebaran virus mematikan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: