Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Video Bullying Anak di Tangerang Selatan, Ini Tanggapan Kementerian PPPA

Viral Video Bullying Anak di Tangerang Selatan, Ini Tanggapan Kementerian PPPA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Tangerang Selatan digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang anak mengalami perundungan (bullying) viral di media sosial. Belakangan diketahui bahwa anak tersebut berinisial MZA (16). Dalam video tersebut, tampak MZA dipaksa menjulurkan lidahnya dan kemudian terduga pelaku menyundutkan rokok ke lidah MZA.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengimbau kasus kekerasan yang melibatkan pelaku berusia anak atau biasa disebut dengan anak berhadapan dengan hukum, tidak selalu berakhir dengan pemenjaraan. Kemen-PPPA harapkan pada kasus-kasus tertentu dapat diselesaikan dengan pendekatan Keadilan Restoratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 

Baca Juga: Oknum Pengasuh Panti Asuhan di Bitung Diduga Sodomi Sejumlah Bocah, Ini Tanggapan KemenPPPA

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan UU SPPA menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif (pasal 5).  

"Pendekatan keadilan restoratif bukan meniadakan atau menghilangkan keadilan terhadap korban atau kepentingan korban, tetapi untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tujuannya sebisa mungkin pelaku anak tidak dipenjara," ujar Nahar dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Untuk mewujudkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara dapat dilaksanakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai dengan UU SPPPA Pasal 6.  

Nahar mengungkapkan untuk perbuatan tertentu yang dilakukan anak dapat diselesaikan secara diversi. Sebab sangat penting anak tidak dipenjara agar tumbuh kembang anak dapat berlangsung dengan baik dan dalam pengasuhan orang tua atau wali.  Kondisi yang dapat dilakukan penyelesaian secara diversi hanya dapat dilakukan apabila kasus tersebut memenuhi kondisi tertentu, yaitu tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (pasal 7).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Dirasa Masih Mahal, Omongan Orang PKS Menggelegar: Presiden Jokowi PHP!

"KemenPPPA mendorong dan mengimbau terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum wajib mengupayakan diversi jika memenuhi aspek dan pertimbangan yang ada dalam UU SPPA," kata Nahar.   

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: