Khusus untuk pintu masuk jalur udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, di dalam Inmendagri kali ini diperinci sejumlah pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Baca Juga: Luhut Bilang PPKM Bisa Saja Dihentikan, Tapi..
Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji. Bandara tersebut di antaranya, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dengan hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan. Hal itu di antaranya PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Baca Juga: Ridwan Kamil: PPKM Akan Ada Selamanya sampai...
Adapun, untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional, yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19 sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," pungkas Safrizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: