Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Kantongi Bukti Tindak Pidana Khilafatul Muslimin, Ternyata Punya Uang Operasional Besar

Polisi Kantongi Bukti Tindak Pidana Khilafatul Muslimin, Ternyata Punya Uang Operasional Besar Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa mereka sedang mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin karena memiliki uang operasional yang besar.

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bos Khilafatul Muslimin Dirungkus, Orang Dekat Rizieq Langsung Koar-koar: Kami Sayangkan karena...

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, terutama sumber uang operasional Khilafatul Muslimin yang cukup besar selama ini.

“Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Kombes Hengki mengatakan pihaknya masih akan mendalami soal uang operasional organisasi Khilafatul Muslimin ini.

“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut,” imbuhnya.

Kombes Hengki Haryadi mengatakan Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi bangsa dengan khilafah.

“Kita lihat website-nya, ternyata di website ada video, ada artikel, dan setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Kombes Hengki menjabarkan isi video dan artikel yang ada di website Khilafatul Muslimin. Salah satunya terkait UUD 45 dan Pancasila.

“Di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi itu banyak bohong, kemudian tidak ada toleransi dalam Islam. Ini menjadi catatan kita,” tutur Hengki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022).

Kombes Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem Khilafah.

“Kelompok ini tawarkan khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945,” kata Zulpan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: