Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesuai HET, Kemendag Tetapkan Harga Migor Curah di Angka Rp14.000/Liter

Sesuai HET, Kemendag Tetapkan Harga Migor Curah di Angka Rp14.000/Liter Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan, Kasan menuturkan, melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), pemerintah berupaya menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Hal ini ditegaskan Kasan dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengusung tema “Atur Ulang Tata Industri Sawit” secara daring pada Rabu lalu (8/6/2022). Diskusi juga dihadiri Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Bagus Rachman.

Baca Juga: Harga Migor Malaysia Lebih Murah dari Indonesia, Ini Kata Kemendag

“Pemerintah mengoptimalkan distribusi hasil alokasi migor curah untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga sesuai HET agar dapat diakses masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Kebutuhan DMO migor curah pada Juni 2022 ditetapkan sebesar 300 ribu ton atau setara 416 ribu ton crude palm oil (CPO),” jelas Kasan.

Kasan melanjutkan, MGCR melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku migor, produsen migor sebagai pemasok migor curah, pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Program tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program MGCR yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

MGCR wajib diikuti seluruh produsen dan/atau eksportir CPO; refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein); dan used cooking oil (UCO). Kasan menegaskan, produsen yang telah berpartisipasi akan diberi insentif untuk ekspor. 

Baca Juga: Doa Terus Mengalir Iringi Kepergian Eril, Istrinya Ridwan Kamil Tak Bisa Membendung Isi Hatinya

“Syaratnya, produsen yang tervalidasi berpartisipasi dalam MGCR akan mendapat insentif ekspor mencapai tiga kali lipat untuk periode masa transisi,” tegas Kasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: