Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rumah Tokoh Muslim Dirobohkan, Ratusan Pembela Nabi Muhammad Ditangkap, India Memanas

Rumah Tokoh Muslim Dirobohkan, Ratusan Pembela Nabi Muhammad Ditangkap, India Memanas Kredit Foto: Reuters/Ritesh Shukla

Namun salah seorang pejabat dari Prayagraj Development Authority (PDA) yang menghancurkan rumah Javed Ahmed mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan pembongkaran Mei lalu.

Dalam surat pemberitahuan tersebut pihak PDA memintanya untuk segera datang. Menanggapi pernyataan tersebut, putri Ahmed, Afreen Fatima membantahnya. Menurutnya, keluarga tersebut hanya diberitahu melalui sebuah pemberitahuan yang ditempelkan di pintu mereka pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Baca Juga: Nabi Muhammad Dihina Politikus, Seruan Pemimpin Islam India Sungguh Bikin Adem

Sekelompok pengacara juga menulis surat ke pengadilan tinggi, menyebut bahwa pembongkaran itu melanggar hukum.

"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya tentang konstruksi ilegal yang diterima oleh terdakwa atau istrinya," kata surat mereka.

Ini bukan pertama kalinya Uttar Pradesh dan beberapa negara bagian lain yang berada di bawah pemerintahan BJP dituduh melakukan penghancuran untuk menargetkan para pengunjuk rasa yang diduga sebagai korban kekerasan komunal.

Kelompok Mahasiswa Islam dalam sebuah pernyataan mengatakan, penangkapan dan pembongkaran rumahnya merupakan contoh lain komunalisme dan otoritarianisme Polisi dan Pemerintah.

"Mereka bisa menghancurkan rumah kita, tetapi mereka tidak akan pernah bisa menghancurkan tekad kita. Kami akan terus berjuang melawan upaya mereka untuk mempermalukan Muslim dan mempolarisasi negara. Kami berharap peradilan akan menghentikan buldoser supremasi hukum yang terang-terangan ini sebelum terlambat,” bunyi pernyataan kelompok Mahasiswa Islam tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: