Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guna Lindungi UMKM dan Konsumen, Teten Masduki Tegaskan: Redesain Model Bisnis Ekonomi Digital

Guna Lindungi UMKM dan Konsumen, Teten Masduki Tegaskan: Redesain Model Bisnis Ekonomi Digital Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Menteri Teten menjabarkan, ada beberapa hal yang akan diatur. Diantaranya, mengenai Predatory Pricing yang sekarang banyak dilakukan e-commerce, termasuk Cross Border, yang berdampak pada produk UMKM tidak bisa bersaing.

"Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Dimana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang bisa membunuh UMKM," kata MenKopUKM.

Baca Juga: Pertamina Dukung Pengembangan UMKM di DPSP Danau Toba

Hal lainnya adalah yang menyangkut ritel online (produk impor). "Kita ingin mereka harus impor barang dulu ke Indonesia secara konvensional, baru boleh jualan produknya di Indonesia," kata Menteri Teten.

Selain itu, Menteri Teten juga ingin perubahan itu mengarah pada posisi dan peran e-commerce cukup sebagai penyedia platform, bukan sekaligus jualan produknya sendiri atau produk dari perusahaan afiliasinya.

"Saya ditugaskan Presiden untuk mengkoordinasikan ini, karena ini juga menyangkut kementerian lain, seperti Mendag, Menkominfo, dan Menkeu terkait pajak dan pabean," kata Menteri Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Ecommerce Indonesia (idEA) Bima Laga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan masukan yang komprehensif agar revisi Permendag 50/2020 ini bisa menciptakan ekosistem dan iklim yang membuat pasar bersaing secara sehat.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah berharap revisi Permendag 50/2020 ini bisa segera terealisasi, karena sudah lama pihaknya meminta perlakuan yang sama antara online dan offline (ritel).

Baca Juga: Reshuffle Resmi Dilakukan Jokowi, Said Didu Blak-blakan Sebut Cuma Akomodasi Buat Partai!

"Selain itu, perdagangan online itu belum banyak diatur. Sementara di ritel, kita ada kewajiban 80% produk kami harus lokal," kata Budihardjo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: