Masyarakat tak perlu khawatir mengenai rencana pelabelan Bisfenol-A (BPA) terhadap galon guna ulang berbahan polikarbonat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab galon guna ulang berbahan polikarbonat digunakan oleh produsen air mineral yang telah berpuluh-puluh tahun memasarkan produknya di dalam negeri, dan teruji aman hingga kini.
Hingga saat ini, belum ditemukan adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan dalam pemakaian galon guna ulang berbahan polikarbonat. Ini wajar mengingat seluruh produsen yang menggunakan bahan kemasan ini telah melalui berbagai uji kelayakan di instansi pemerintah terkait.
Selain sampel air mineral, produsen diwajibkan untuk memenuhi beragam persyaratan penyeimbang, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga aspek keamanan dalam kemasan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, selama ini penerapan implementasi berbagai aturan terkait dengan air kemasan galon sudah sangat baik.
Bahkan, kata Trubus, implementasi aturan ketat pada air guna ulang telah dilakukan jauh sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 78/2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
"Bisnis air kemasan guna ulang sudah melalui kajian yang mendalam dan komprehensif sebelum diterapkan Permenperin No. 78/2016," ujarnya, dalam siaran media, Jumat (17/6/2022).
Permenperin No. 78/2016 mengatur tentang standar kemasan air mineral yang di dalamnya juga mencakup kemasan. Pemerintah juga terus membenahi ketentuan tersebut melalui penerbitan Permenperin No. 26/2019 tentang Perubahan Atas Permenperin No. 78/2016.
Adapun, SNI yang menjadi dasar pemberlakuan wajib produk air minum dalam kemasan (AMDK) yakni SNI 3553:2015 Air Mineral. Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun sejatinya telah menjamin bahwa produk air mineral yang beredar di pasar dan diproduksi oleh pelaku industri, baik dalam maupun luar negeri, sepenuhnya aman sepanjang menjalani ketentuan SNI tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: